Dasar Hukum Moratorium DOB Tidak Jelas, Pemerintah Harus Percepat Dua RPP Penataan Daerah

25-04-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025). Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menilai Pemerintah tidak tepat jika beralasan belum diterbitkannya PP terkait Penataan Daerah karena masih adanya moratorium pemekaran daerah. Sebab, menurutnya, penataan daerah yang diatur melalui PP, memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan keputusan Pemerintah yang mengatur moratorium pemekaran daerah.
 

Diketahui, Komisi II DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Pembahasan tersebut dilakukan Komisi II dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025).

 

Dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

 

“Oleh karena itu kami mendorong pemerintah dalam hal ini jajaran otonomi daerah untuk segera mengeluarkan kedua PP tersebut,” ujar pria yang kerap disapa Hergun itu di Ruang Rapat Kerja Komisi II.


Dijelaskannya, mengacu pada Pasal 55 undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa Pemerintah pusat diamanatkan untuk menyusun aturan teknis mengenai penataan daerah. Bahkan dalam pasal 56 disebutkan bahwa pemerintah pusat juga diamanatkan untuk menyusun strategi penataan daerah yang dituangkan dalam Desartanda alias Desain Besar Penataan Daerah.

 

Desartanda itu yang akan memuat perkiraan jumlah ideal, baik di level provinsi maupun kabupaten/ kota di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan untuk melakukan penataan, baik pemekaran maupun penggabungan otonomi daerah.

 

Menurut Hergun, sejatinya PP tersebut sudah ditetapkan pada tahun 2016 lalu. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 40 dari UU Pemda tersebut yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang ditetapkan paling lama 2 tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

 

“Sehingga jika dihitung sampai hari ini ataupun sekarang ini ada keterlambatan kurang lebih sembilan tahun,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Dilanjutkannya, PP juga berfungsi sebagai pedoman penataan daerah, sekaligus menjawab aspirasi publik terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, dasar hukum moratorium tersebut tidak jelas, akhirnya banyak yang mengajukan DOB (daerah otonomi baru). Untuk diketahui DOB yang terbentuk sejak pemekaran daerah bergulir itu mencapai 229 daerah. Terdiri dari 14 Provinsi, dan 215 kabupaten/ kota.

 

Di sisi lain, Ditjen Otonomi daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri menunda pembentukan PP dengan alasan karena adanya moratorium. Namun, pihaknya masih menerima dan menampung usulan pembentukan DOB yang jumlahnya mencapai 341 usulan DOB. Padahal, menurut Hergun, belum ada dasar hukumnya terkait hal moratorium itu. Sehingga pihaknya mempertanyakan dasar Ditjen Otda Kemendagri menerima usulan DOB. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...